Tim Pembela Paslon 02 Sebut Kubu Anies dan Ganjar Cengeng karena Gugat Pencalonan Gibran

Selasa 26 Mar 2024 - 10:34 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID- Tim Pembela paslon 02 Prabowo -Gibran mengaku heran dengan permohonan yang telah diajukan oleh pasangan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait pencalonan Gibran Rakabuming  atau Raka.

Sebab, dalam acara-acara yang telah digelar KPU, paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md  tidak ada mengajukan protes.

Anggota Tim Pembela paslon 02 Prabowo-Gibran, yaitu Hotman Paris, telah mengatakan dua kali paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak protes terhadap kehadirannya  Gibran, yakni pada saat pembagian nomor urut dan debat cawapres.

Menurut Hotman Paris, secara tidak langsung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mengakui keabsahan pencalonan Gibran.

BACA JUGA: Mengawal Transisi Jokowi ke Prabowo, Indonesia 2024-2029 Mulai Terang

"Kok malahan sekarang KPU disalahkan? KPU-nya disalahkan kok Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi, menurut kami, rada cengeng gitu jawabannya," ujar Hotman Paris di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (25/3/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela paslon 02 Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan menilai permohonan gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait diskualifikasi merupakan cacat formil.

Sebab, kata ia, seharusnya permohonan kalian tersebut dilayangkan ke Bawaslu.

"Kalau menanyakan soalan bukti mungkin, kami yakin betul, dari segi bukti manapun yang dikatakan, dipersoalkan Gibran mengatakan, tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden atau Cawapres itu juga saya kira sudah gampang dipatahkan," ujar Otto Hasibuan.

BACA JUGA:6 Daftar Janji-Janji Pasangan Prabowo-Gibran yang Sudah Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon presiden itu sudah jelas  telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding," sambung ia.

Menurutnya, jika paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mempersoalkan terkait proses pencalonan Gibran, gugatan itu seharusnya diajukan kepada Bawaslu.

Otto pun mengatakan gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak sah.

"Seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, dalam pelanggaran-pelanggaran terkait persoalan pencalonan Gibran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tapi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran. Salah kamar itukan  tidak sah," tuturnya.

BACA JUGA:Seperti Prabowo Pernah Mendapat Jabatan Ini, Mayor Teddy Jadi Wadanyonif Para Raider 328 Dirgahayu

Kategori :