KORANLINGGAUPOS.ID- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas pajak yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban pajak.
Membuat NPWP online menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien untuk mendapatkan nomor ini.
Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang cara membuat NPWP online untuk pribadi, serta syarat-syarat yang diperlukan.
1. Persiapan Dokumen
BACA JUGA:Yuk Daftar NPWP Secara Online, Berikut Ini Cara Mudah dan Gampang
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku.
- NPWP orang tua atau suami/istri (jika ada).
BACA JUGA:Penerimaan Anggota Baru Polri 2024 Telah Resmi Dibuka, Simak Syarat Dan Cara Daftarnya!
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua atau suami/istri (jika ada).
2. Akses E-Filing
Langkah pertama adalah mengakses sistem E-Filing di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Buka browser web Anda dan kunjungi situs web resmi DJP.
BACA JUGA:6 Cara Mengenalkan Olahraga Renang Bagi Anak Autis