12. Cetak Kartu NPWP
Setelah menerima nomor NPWP, Anda dapat mencetak kartu NPWP melalui sistem E-Filing.
Kartu NPWP ini digunakan sebagai bukti identitas pajak Anda dan harus disimpan dengan baik.
BACA JUGA:KUR BRI dan Bank Mandiri Plafon Rp20 Juta Hingga Rp30 Juta, Ternyata Berbeda Mana Lebih Tinggi
13. Aktifkan Akun E-Filing
Setelah mendapatkan nomor NPWP, pastikan untuk mengaktifkan akun E-Filing Anda.
Dengan akun E-Filing yang aktif, Anda dapat mengakses layanan pajak online seperti pelaporan pajak dan pengurusan administrasi pajak lainnya.
14. Patuhi Kewajiban Pajak
BACA JUGA:Innova Zenix HEV Jadi Mobil Hybrid Terlaris di IIMS 2024, Begini Penggunaannya
Setelah memiliki NPWP, patuhi kewajiban pajak Anda dengan baik.
Jangan lupa untuk melaporkan penghasilan Anda secara berkala dan membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15. Perbaharui NPWP
Terakhir, pastikan untuk memperbarui NPWP Anda secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Siapa Sangka, Mobil Hybrid Asal China Kini Lebih Murah dari Mesin Bensin
Jika terdapat perubahan data pribadi atau kegiatan usaha, segera perbaharui NPWP Anda untuk menghindari masalah di masa mendatang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat.