MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura) menggerebek pedagang miras. Mereka menyita ratusan minuman keras (miras) berbagai merek di gudang berkedok rumah di Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Diketahui rumah tersebut milik Sudarto (36), pria kelahiran Desa Semangus 5 Juni 1988. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka ditahan sejak Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Teguh (50) berikut barang bukti yang diamankan anggota Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas.--
Dari tersangka ditemukan barang bukti ratusan otol miras, diantaranya 120 botol miras merk malaga, 192 botol miras mrek anggur merah dan 72 miras merk beras kencur.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan tersangka pemilik ratusan miras telah diamankan di rutan Polsek Muara Lakitan.
BACA JUGA:Ramadan Malah Nakal, Juragan Tuak Ditangkap Anggota Polsek Tugumulyo
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, serta berdasarkan laporan polisi LI/06/III/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 25 Maret 2024.
Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka menyimpan ratusan miras di kediamannya Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Karim, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat, dan anggota melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian di rumah tersangka.
Setelah dilakukan pengintaian di rumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan ditemukan BB ratusan botol miras berbagai merek.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan
Sementara penjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak berhasil ditangkap dan ditahan oleh Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura).
Penangkapan terhadap terduga tersangka Teguh (50), warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ini berlangsung di warung sekaligus rumahnya Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, 5 liter tuak dalam jeriken, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura.