Anggota Polsek Muara Lakitan Gerebek Gudang Miras, Hasilnya Mencengangkan

Selasa 26 Mar 2024 - 21:53 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Penipu Pengusaha Emas Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Kegiatan ini bertepatan dengan  Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

"Dan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami dalam memberantas peredaran dan penjualan miras diwilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura," tambahnya. (*)

Kategori :