KORANLINGGAUPOS.ID – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga merugikan Negara mencapai Rp. 271 Triliun.
Harvey Moeis sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambahangan (IUP) PT. Timah pada tahun 2015-2022.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka ini setelah ditemukannya alat bukti yang cukup sehingga suami dari Sandra Dewi ini harus ditahan.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik langsung membawa Harvey Moeis keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung menuju ke mobil tahanan.
Sementara itu, Harvey Moeis sendiri terlihat tengah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker berwarna hitam sembari kedua tangannya diborgol.
Penahanan suami dari Sandra Dewi tersebut dilakukan dalam kurun waktu selama 20 hari ke depan, hal tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hokum acara pidana (KUHAP).
“nantinya yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan maka kita akan melakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan Harvey Moeis ini sebagai tersangka, menandakan bahwa total sudah mencapai 16 tersangka yang terlibat dalam kasus IUP PT.Timah Tbk ini.
BACA JUGA:Sandra Dewi Pamer Dapat Snack Mahal Usai Nyoblos di Komplek Mewah
Sementara itu, sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah berinisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT. Timah Tbk dalam periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk dalam periode 2017-2018.
Selain itu, ada juga pihak swasta lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Crezy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT.QSE.
Adapun alasan dari para tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi adalah melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT. Timah Tbk.
Perjanjian tersebut dibuat sebagai landasan para pelaku untuk membuat seolah perusahan boneka untuk mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Dituding Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah, Begini Tanggapan Vicky Prasetyo