KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Agenda sidang adalah tanggapan dari KPU, Bawaslu serta Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan situs MKRI, sidang dua perkara itu akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Prabowo dan Megawati Akan Bertemu dalam Waktu Dekat, Bahas Apa ya ?
"Jadwal sidang: Kamis,28 Maret 2024, 13:00 WIB," demikian dikutip dalam laman resmi MK.KPU adalah pihak termohon, sementara Prabowo-Gibran adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.
Sementara itu, dalam gugatan Anies dan Ganjar, hanya delapan hakim yang akan ikut menyidangkan.
Hakim Anwar Usman dilarang menyidangkan sengketa Pilpres 2024 karena pelanggaran etik berat terkait putusan yang meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.
Dengan komposisi delapan hakim, pengambilan keputusan nantinya dilakukan melalui musyawarah mufakat para hakim.
BACA JUGA: Mengawal Transisi Jokowi ke Prabowo, Indonesia 2024-2029 Mulai Terang
Bila tidak mencapai musyawarah mufakat, delapan hakim akan mengambil suara atau voting.
"Bagaimana kalau terjadi 4-4 misalnya? Nah, di situ pada pasal 45 ayat (8) dikatakan hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima .
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Rampung Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024
Dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.