Ketua Mahkamah Konstitusi Baru Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong, Ini Sosok Suhartoyo

Jumat 10 Nov 2023 - 14:10 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Prediksi Pileg Musi Rawas 2024: PDI-P dan Golkar Tak Tergoyahkan, NasDem Bakal TersingkirSetelah itu kariernya malang melintang di dunia peradilan Indonesia.

Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.

Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014.

BACA JUGA:Catat, ini Sasaran Operasi Pekat Musi 2 yang Dilakukan Polisi Hingga 19 November 2023

Dalam hitungan bulan, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019, ia juga terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

BACA JUGA:Ingin jadi Sekolah Idaman, Program Unik ini Digiatkan di SDN 54 Lubuklinggau

Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.

Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

BACA JUGA:Cara Membuat Akun Email Baru Melalui HPBACA JUGA:Cara Membuat Akun Email Baru Melalui HP

Saat menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo menolak gugatan tersebut dengan mengajukan concurring opinion.

Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat.

BACA JUGA:Mewujudkan Generasi Berkualitas Dengan Optimalisasi Penerapan 8 Fungsi Keluarga

Oleh sebab itu, Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.

"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama.

BACA JUGA:Waspada Berada Ditempat ini Jika di Lubuklinggau, Kamu Bakal Menemukan Pengemis dan Anak Jalanan

Kategori :