LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Rena Kartika (27) yang merupakan peserta Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Lubuklinggau Selatan I didampingi Penasihat Hukumnya dari Law Firm BBK & Partners yakni Badai Beni Kuswanto, Ardi Muthahir, Fachri Yuda Husaini, Selviana, Friska Cindi Fauziah, S.H, Yudiansyah, S.H dan Wisnu Salistiyo, meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan perekrutan anggota TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Badai Beni Kuswanto mengatakan perekrutan anggota TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, dimulai dengan meninggalnya Taslim Sahril yang pada saat itu menjabat sebagai pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, terdapat kekosongan pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Oleh karena itu digantikan dengan Plt yang dimandatkan kepada Ramadhon Sugiarto Sejak Maret 2023. Hal ini dilakukan karena Ramadhon Sugiarto adalah Ketua PSM Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, oleh karena itu Ramadhon Sugiarto diberikan mandat dan surat tugas untuk untuk menghandel kegiatan dari Dinas Sosial menggantikan Alm. Taslim Sahril.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Lubuklinggau H Abdul Nasir Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Kemudian munculah nama Sdri Yupita Sari dalam surat tugas yang diberikan oleh Kementrian Sosial RI pada tanggal 26 Juni 2023 dan dalam hal ini menggantikan Alm Taslim Sahril tanpa ada dasar-dasar pengangkatan serta terbit NIT pegawai TKSK atas nama Yupita Sari dalam surat tugas tersebut.
“Jadi kami selaku Penasehat Hukum dari klien kami merasa adanya kejanggalan dalam proses ini, karena dalam hal ini sebelumnya tidak pernah ada nama Yupita Sari dalam daftar anggota PSM, anggota Karang Taruna, bahkan pegawai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang pada hakikatnya seharusnya digantikan oleh anggota / Ketua PSM atau anggota / Ketua Karang Taruna sebelum adanya seleksi penerimaan pegawai TKSK dan dilantiknya pegawai TKSK yang baru),” ungkapnya.
Badai menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihaknya berpendapat adanya penetapan pegawai TKSK diluar prosedur yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Lubuklinggau tanpa adanya proses seleksi yang dianjurkan sesuai Permensos Nomor 28 Tahun 2018 dan Perdirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 yang dalam hal ini sebagai pedoman perekrutan pegawai TKSK Kecamatan. Dengan terbitnya surat tugas tersebut ketua PSM Kec. Lubuklinggau Selatan I beserta anggota mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Idul Fitri 1445 H, Batik Air Tambah Jadwal Penerbangan
“Namun sampai saat ini belum ada solusi atau tanggapan terkait dengan mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Badai menjelaskan, untuk seleksi penerimaan Pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada tanggal 15 Agustus 2023 sampai tanggal 30 Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 peserta seleksi pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I mengikuti tes tertulis yang dilakukan di ruang pelayanan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Adapun peserta seleksi yang kami ketahui di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yakni Yupita Sari, Rena Kartika, dan Jasmadi,” jelasnya.
Kemudian, tanpa melalui tahapan-tahapan selanjutnya Sekretaris Dinas Sosial Kota Lubuklinggau bersama dengan panitia langsung memutuskan dan menetapkan bahwa yang mendapatkan nilai tertinggi langsung menjadi pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. Seharusnya dalam hal ini masih terdapat beberapa tahapan lagi untuk penentuan kelulusan dari seleksi pegawai TKSK tersebut, bukan langsung memutuskan seperti itu. Sehingga pihaknya menduga ada banyak kenjanggalan-kejanggalan pada saat seleksi tes penerimaan Pegawai TKSK tersebut.
BACA JUGA:Ingat 2 sampai 5 April Ada Operasi Pasar Murah Jelang Lebaran
“Karena dalam hal ini, Yupita Sari adalah bukan anggota karang taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I selama 2 tahun terakhir dan Yupita Sari tidak mendapatkan rekomendasi dari Karang Taruna dan IPSM Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan aparatur pemerintahan setempat yaitu Kelurahan atau Desa setempat yang seyogyanya dalam hal ini adalah syarat mutlak pada tahapan seleksi pemberkasan Pegawai TKSK pada point Nomor 11 dalam syarat administrasi penerimaan Pegawai TKSK Kecamatan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Sedangkan kliennya sudah mendapatkan rekomendasi dari IPSM dan Karang Taruna Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, karena dalam hal ini memang benar Rena Kartika adalah anggota aktif dua tahun terakhir di kedua organisasi tersebut dan seharusnya dalam hal ini lulus secara administrasi dan lulus dalam uji kompetensi pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau selatan I, Sesuai dengan syarat administrasi penerimaan pegawai TKSK Kecamatan.