Selebihnya sudah menjadi kewenangan Provinsi. Merekelah yang berwenang memgajukan nama TKSK ini ke pihak Kemensos RI.
“Kami juga bingung, SK mereka baik yang Barat I maupun di Selatan I belum ada yang kami terima, mereka sudah heboh duluan. Sampai saat ini kami belum terima SK mereka dari Kemensos. Karena biasanya dari kami dulu batu kami teruskan ke mereka," tegasnya.
Senada disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Hasan saat dikonfirmasi.
"Saya pastikan semua tahapan perekrutan TKSK yang kami lakukan sudah kami laksanakan sesuai dengan Permensos Nomor 18 Tahun 2018," tegasnya. (*)
Kategori :