Badai menambahkan adapun langkah-langkah yang sudah pihaknya lakukan yakni sudah mengirimkan Surat Somasi kepada Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau pada Tanggal 21 November 2023, kemudian mengirimkan Pemberitahuan atas Surat Somasi kepada Ombudsman RI perwakilan Sumsel pada tanggal 8 Desember 2023 atas somasi yang sudah dikirimkan pihaknya ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Keluhkan Pedagang Kue Musiman di Pasar Inpres
Selanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan pengiriman Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemensos RI pada tanggal 17 Januari 2024. Kemudian pihaknya mendapatkan balasan dari OMBUDSMAN di tanggal 27 November 2023 tentang Pemberitahuan Surat tembusan terkait Somasi yang dikirimkan pihaknya ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan solusi sama sekali. Kemudian kami juga mendapatkan jawaban somasi dari Dinsos Kota Lubuklinggau pada tanggal 22 Januari 2024 tentang alasan Yupita Sari ini sudah lulus administrasi, dan menyampaikan bahwa Dinsos Kota Lubuklinggau belum mendapatkan verifikasi dan validasi berkas calon TKSK dan belum ada surat keputusan dari kementerian sosial RI,” ucapnya.
Badai menegaskan, pada faktanya setelah pihaknya mempelajari bukti-bukti yang ada bahwasanya Kementrian Sosial RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 6/5/SK/HK.01/01/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang pada isi keputusannya sudah menerbitkan SK Saudari Yupita Sari dengan Nomor Induk Anggota TKSK 1673030217 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
BACA JUGA:Mau Mudik dengan Kereta Api, Buruan Beli Tiket. 46.697 Pelanggan KA Sudah Beli Tiket
“Yang seyogyanya berarti Dinsos Kota Lubuklinggau telah melakukan kebohongan terhadap informasi kepada kami. Oleh karena itu kami meminta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kemeterian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuklinggau Selatan I karena dalam hal ini terdapat banyak kecurangan-kecurangan dan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proses perekrutan pegawai TKSK tersebut. Dan perlu diketahui bahwa Saudari Yupita Sari merupakan anak atau kerabat dari eks. Penjabat Sekertaris Dinas Sosial Kota Lubuklinggau,” tuturnya.
Ketua perekrutan TKSK sekaligus Sekretaris Dinsos Kota Lubuklunggau, Faisal membenarkan, perekrutan TKSK ini diawali dengan ada TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang meninggal dunia. Dimana saat itu ada surat penunjukan tugas atau Plt dari Kemensos RI untuk Yupita.
Beberapa bulan kemudian dari Dinsos Provinsi menugaskan Dinsos Lubuklinggau untuk melakukan perekrutan TKSK. Karena kebetulan berbarengan dengan habisnya masa jabatan TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Di bulan Agustus keluarlah SK tim seleksi, Kadis ditunjuk sebagai penanggung jawab dan saya selaku ketua panitia pelaksana. Kami buka pendaftaran calon TKSK di dua kecamatan tersebut. Kami sampaikan semua persyaratan untuk peserta seleksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang kami terima,” jelasnya.
Setelah dibuka pendaftaran, di Kecamatan Lubuklinggau Barat I ada dua pendaftar atas nama Pranata dan Akbar dan di Kecamatan Selatan I juga ada dua pelamar, atas nama Rena dan Yupita.
“Lalu kami buat jadwal rekrutmen. Mulai dari pemberkasan, ujian tertulis, wawancara hingga tahap akhir. Setelah peserta menjawab, nilai peserta langsung keluar. Ujian tertulis kita menggunakan Google Drive dimana soal dari pihak Provinsi. Peserta menjawab ujian dengan soal sebanyak 50 dengan waktu yang disediakan satu jam setengah. Mereka menjawab melalui Handphone masing-masing. Besoknya dilanjutkan dengan tes wawancara. Untuk pertanyaanya ada panduan dari Permensos yang kita terima saat melakukan wawancara. Mereka pun melibatkan pihak inspektorat saat melaksanakan wawancara. Selanjutnya nilai ujian tertulis dan wawancara digabung. Hasilnya untuk di Kecamatan Lubuklinggau Barat I atas nama Pranata nilIny lebih tinggi dibandingkan Akbar. Sementara Akbar nilainya tidak sampai 70. Lalu di Kecamatan Selatan I nilai Yupita lebih tinggi daripada Rena, lebih dari 70. Hanya saja nilai Rena mencukupi 70,” jelasnya.
“Hasil ini kami kirimkan ke pihak provinsi. Sebetulnya berdasarkan Permensos yang ada, kami hanya mengirimkan satu nama yakni nama yang mendapatkan nilai tertinggi. Hanya saja, si Rena mendesak agar kedua nama mereka diajukan ke pihak Provinsi mengingat nilai Rena mencapai 70,” jelasnya.
“Makanya kami kirim ke Provinsi khusus untuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dua nama. Sementara untuk di Barat I hanya 1 nama yang diajukan karena si Akbar nilainya dibawah 70 tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
BACA JUGA:Hati-hati, Covid-19 Masih Mengintai Pemudik