Lansia Asal Lubuklinggau, Terancam 2 Tahun Penjara

Jumat 29 Mar 2024 - 22:21 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID-  Kakek usia 58 tahun terancam 2 tahun penjara. Namanya Nasar. Dengan wajah lesu, ia jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 28 Maret 2024.

Warga Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini disidang karena kasus buka  lapak judi toto gelap (togel) di rumahnya.

Sidang  diketuai  Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.

Dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan  terdakwa  Nasar  terbukti   dan menyakinkan bersalah  melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHPidana  sebagaimana yang didakwakan ke-1.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Perda Musi Rawas, tapi Penjual Tuak Tak Dipenjara

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online dan perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pemerintah. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan. 

Ketua Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan   tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Meski demikian, JPU  tetap pada tuntutan.

Terdakwa Nasar masuk bui, karena buka lapak judi togel Selasa 21 Nopember 2023  sekira  pukul 20.00  WIB   di rumah kontrakannya Jalan Bengawan Solo, RT 10, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Awalnya, Anggota Polsek Lubuklinggau Utara yakni Saksi Aipda Mohtarom dan Saksi Briptu Bagus Darmawan dapat info bahwa terdakwa jual  togel   jenis Hongkong di rumah kontrakannya.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda

Kemudian saksi-saksi   bersama rekan-rekannya dari unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara  melakukan penyelidikan  ke rumah terdakwa.

Setiba di rumah terdakwa saksi-saksi langsung menangkap terdakwa dan menggeledah rumahnya.

Ditemukanlah uang tunai Rp 811.000, 1  Ponsel Android merek Vivo 1904 warna hitam, 1 Ponsel Nokia 1174 warna biru, 3 lembar kertas nota yang berisikan angka-angka. 

Kemudian terdakwa menerangkan bahwa dia jual judi togel   jenis Hongkong  dan terdakwa menyetor uang hasil jual judi Togel   jenis Hongkong tersebut kepada Piter  (DPO ).

Setelah ada pengakuan itu, Nasar dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Omset yang  terdakwa  terima dari membuka perjudian jenis  togel Hongkong   rata-rata dalam sehari sebesar Rp 600 ribu  hingga sebesar Rp 900 ribu serta terdakwa mendapatkan keuntungan dari perjudian jenis  togel  Hongkong  diberi komisi  persenan sebesar 15 persen oleh Piter. (*)

Kategori :