Ingin Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dan Syarat Ketentuannya

Minggu 31 Mar 2024 - 14:51 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Selain itu, peserta juga harus memenuhi masa kerja minimal yang telah ditetapkan, biasanya minimal 10 tahun atau 120 bulan.

3. Melengkapi Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Setelah memenuhi persyaratan umum dan spesifik, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identifikasi diri lainnya.

BACA JUGA:Penting Bagi Pengendara, 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun dari perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja.

- Bukti masa kerja atau riwayat kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan atau lembaga tempat Anda bekerja.

- Formulir aplikasi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi dan ditandatangani.

BACA JUGA:Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau Layani Peserta BPJS, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia

4. Mengajukan Permohonan Pencairan

Setelah dokumen-dokumen telah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan ini biasanya diajukan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui portal online resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Gara-gara SKTM Kadaluwarsa Usulan Kepesertaan BPJS Kesehatan Ditolak, Kepala Dinkes Lubuklinggau Beri Penjelas

Kategori :