Pada tanggal 5 Desember 2019 Badminton World Federation (BWF) meminta PSBI memenuhi kewajiban tersebut dan memastikan terdakwa mengetahui tuduhan itu serta menuntut mereka.
Ketika permasalahan itu belum selesai, pada Januari 2020 Badminton World Federation (BWF) mengetahui PBSI mengizinkan AP mengikuti 4 turnamen yang dilarang Badminton World Federation (BWF).
Puncak dari kasus pengaturan skor dan perjudian ini, Badminton World Federation (BWF) mendakwa delapan pemain Indonesia terkait pelanggaran Kode Badminton World Federation (BWF) tentang Perjudian, Taruhan, dan, Hasil Pertandingan yang Tidak Teratur pada awal Januari 2021 berdasarkan keputusan Panel Pemeriksa Independen pada 22 Desember 2020.
BACA JUGA:Liga 1: Bali United vs Persija Jakarta, Prediksi, Jam Tayang TV, Duel Beda Misi
Tiga dari delapan atlet badminton Indonesia dinilai Badminton World Federation (BWF) mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
Sementara itu, lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$3 ribu dan US$12 ribu atau setara dengan Rp169 juta pada awal 2021.
Usai dakwaan itu PBSI mengutuk keras tindakan match fixing atau pengaturan skor oleh atlet Indonesia.
Ketua Bidang Humas dan Media PBSI, Broto Happy, mengatakan tindakan pengaturan skor itu dilakukan oleh atlet yang berada di luar pelatnas pada 2017 lalu. Masalah ini jelas membuat malu nama Indonesia di kancah dunia.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Putaran 3 PPD 2026, Syarat Indonesia Lolos, Butuh Berapa Poin?
"Mewakili PBSI jelas kami mengutuk keras perbuatan tindakan perjudian dan sejenisnya.
Ini dilakukan bukan oleh atlet pelatnas, tapi hal ini tetap mencoreng bulutangkis Indonesia secara keseluruhan," kata Broto kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/1).
Kemudian pada Sabtu (30/3), Badminton World Federation (BWF) memperbarui keputusan tersebut dengan tetap memberikan sanksi hukuman seumur hidup kepada Hendra Tandjaya (HT), Ivandi Danang (ID), dan Androw Yunanto (AY).
Kemudian Badminton World Federation (BWF) menghukum Sekartaji Putri dengan larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulutangkis selama 12 tahun dan denda US$12 ribu atau setara dengan Rp190,5 juta.
BACA JUGA:Friendly Match 2024: Prediksi Argentina vs Kosta Rika, H2H, Tayang Kapan? Tanpa Messi
Mia Mawarti dan Fadilla Afni dihukum larangan melakoni kegiatan yang berkaitan dengan bulu tangkis selama 12 tahun dan denda US$10 ribu. Sebelumnya Mia Mia Mawarti dan Fadilla Afni didakwa hukuman selama 10 tahun.
Hukuman larangan berkegiatan di badminton selama 7 tahun dan denda US$7 ribu diberikan BWF kepada Aditya Dwiantoro (AD).