JAKARTA, KORANLINGGAUPIS.ID- Menteri Pendidikan Kebudayaan baru-baru ini meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional Riset dan Teknologi.
Namun apa yang terjadi? kalau ekstrakurikuler Pramuka ini di hapuskan.
Kegiatan Kurikulum Merdeka ekstrakurikuler Pramuka ini menjadi tidak wajib.
Benarkah Kurikulum Merdeka ekstrakurikuler Pramuka ini akan dihapus?
BACA JUGA:PD IGRA Mura Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Guru RA se-Musi Rawas
Mengutip dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, telah disebutkan sejumlah ekstrakurikuler yang tidak lagi menjadi mata pelajaran yang wajib, salah satunya ekstrakurikuler Pramuka.
Ekstrakurikuler yang Bersifat Sukarela
Dalam peraturan itu telah disebutkan bahwa ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
Jenis Ekstrakurikuler
BACA JUGA:Implementasi Kurikulum Merdeka, Bos Perusahaan Ikut Ngajar di Sekolah
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Dalam Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lain-lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan dalam bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lainnya;
4. keagamaan, misalnya: adanya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
BACA JUGA:Implementasikan Kurikulum Merdeka, SDN 4 Lubuklinggau Gelar In House Training