MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Petani yang menewaskan Ibu rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jalani sidang perdana. Namanya Terdakwa Irawansah (34).
Warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Selasa 2 April 2024.
Irawansyah disidang karena melakukan penganiayaan dengan menyebabkan Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni Sintia meninggal dunia setelah mengalami luka lebam pada area kelopak mata kanan dan kiri, terdapat luka lecet pada area leher kiri, luka memar pada kepala bagian belakang, benjolan pada kepala bagian samping dan terdapat luka lebam pada paha kiri. Luka tersebut disebabkan oleh pukulan benda tumpul oleh terdakwa.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, Sh dan Ferri Irawan, Sh serta Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina.
BACA JUGA:Bocah Ditabrak Pengendara Scoopy di Lubuklinggau, Orang Tua Tunggu Itikad Baik Penabrak
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 2 April 2024 dalam dakwaannya JPU Imam Hidayat, SH menyatakan bahwa Terdakwa Irawansah Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB melakukan tindak kriminal menghilangkan nyawa orang di areal kebun Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Awalnya korban Santia berangkat dari rumahnya bersama dengan dua anaknya yang masing-masing berusia 3 tahun dan 2 tahun.
Mereka bertiga menuju ke Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara untuk mengantar nasi kepada suami korban yakni Illahi Subroto.
Dalam perjalanan korban Santia bertemu dengan terdakwa Irawansah yang saat itu terdakwa Irawansah sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra tanpa nopol.
BACA JUGA:Pria asal Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri
Melihat hal tersebut korban bertanya kepada terdakwa Irawansah, “Kak boleh ikut?”
Lalu dijawab oleh Terdakwa Irawansah, ‘‘Iyo dak apo-apo.’’
Kemudian korban dan dua orang anaknya bersama dengan terdakwa Irawansah pergi ke Desa Rantau Kadam dengan menumpangi sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Irawansah.
Selanjutnya saat di perjalanan di areal sebuah kebun yang terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, terdakwa Irawansah memberhentikan sepeda motor sambil berkata kepada korban,’’Kito jingok durian dulu, kalu be rezeki anak Kau.”
Lalu korban turun dari sepeda motor tersebut dan menunggu di sebuah pondok yang tidak jauh dari kebun terdakwa.