LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORA.ID - Terdakwa Andesta alias Andes (28) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (9/11/2023).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukaji, SH.
Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH.
Resedivis yang merupakan warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jalani sidang karena memperkosa IRT inisial PJ (30) di sebuah kebun karet Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dalam putusannya, Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH menyatakan bahwa terdakwa Andesta alias Andes terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 285 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencabulan. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Tabrak Pasutri di TPK, Sopir Asal Musi Rawas Dihukum Berat
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa dan JPU dinyatakan terima.
Dalam dakwaan perkaranya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa Terdakwa Andesta melakukan tindak asusila itu pada Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Mulanya, sekira pukul 13:30 WIB korban inisial PJ sedang memotong karet di kebun korban.
Tiba-tiba datanglah terdakwa ke dekat pondok korban. Korban bertanya “ Apo hal Kau ke sini? Larilah agek laki Aku balek, takut ado salah sangko.“
Karena korban melihat terdakwa tidak kunjung pergi dari dekat pondok tersebut, korban pun langsung berupaya untuk mencari suami korban yang kebetulan sedang menebas rumput di sekitaran kebun.
Pada saat korban ingin mencari suaminya, tiba-tiba terdakwa mengejar dan langsung mendekap korban sambil berkata, “ Nak kemano Kau? “