Halangi Penambangan PT Gorby di Muratara, Syarief Hidayat Cs Dilimpahkan Tim Mabes Polri ke Kejari Lubuklingga

Jumat 05 Apr 2024 - 21:04 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Mabes Polri bersama pengacaranya melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat 5 April 2024.

Ketiganya yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49). Mereka merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Ketiga tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti berkas dari izin usaha pertambangan milik PT GPU diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi  SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara

Ketigannya merupakan warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Mereka ditangkap Tim Mabes Polri karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT GPU.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 5 April 2024 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Humas  Kasi Intel Wenharnol, membenarkan pihaknya telah menerima barang bukti.

“Sebenarnya ini perkara dari Mabes Polri yang ditangani Kejagung dan pra tuntutan (pratu) semua di Kejagung.Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peniliti Kejagung dan hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, karena locusnya ada di Muratara termasuk wilyah kerja Kejari Lubuklinggau,”jelasnya.

BACA JUGA:Berikut 5 Kiat Sukses Masuk PTN Jalur SNBT 2024

Ketiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

 “Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Untuk sementara ketiga tersangka  terlibat perkara Pasal 136 ayat (2) dengan ancaman dibawah 2 tahun penjara.

Namun secara subjektip ketiganya kita amankan dahulu  untuk mempermudah proses persidangan nanti.

BACA JUGA:Berikut 6 Manfaat Senam Aerobik, Salah Satunya Menyehatkan Otak

Kategori :