Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB hanya ada Jalur Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
“Tidak ada jalur tes, semua sistem penerimaan sama dan serentak untuk semua SMA Negeri di Sumsel,” ungkap Sutoko.
“Penyaluran kelebihan calon peserta Didik, ini secara online khusus sistem aplikasi PPDB terintegrasi pada 30 Mei,”jelasnya
Lalu pengumuman hasil seleksi PPDB pada 31 Mei 2024 secara online atau pada papan pengumuman.
BACA JUGA:SMAN 4 Lubuklinggau Adakan Pesantren Ramadan 1445 H
“Dilanjutkan daftar ulang pada 3-8 Juni 2024 secara tatap muka,”urainya
Ia mengingatkan, sekolah dilarang menutup pendaftaran PPDB apabila belum mencapai batas akhir waktu pendaftran sebagaimana dimaksud meskipun jumlah pendaftarnya sudah memenuhi persentase sesuai jalur pendaftaran.
“Apabila terdapat rencana perubahan jadwal di sekolah karena kondisi tertentu maka harus mendapat izin dari Dinas Pendidikan dan akan diinformasikan melalui surat dari Dinas Pendidikan Sumsel,”tegasnya
Katanya, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dikomandoi Hasbi Asadiki Alumni SMA Pelita Lubuklinggau Berikan Santunan
Lanjutnya, calon peserta didik dapat mendaftar pada lebih dari satu pilihan sekolah atau jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki. Calon peserta didik yang mendaftar pada jalur zonasi harus berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
“Boleh daftar lebih dari satu sekolah/pilihan jalur sesuai kelengkapan dokumen persyaratan yang dimiliki,” terangnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan, ketentuan ini berdasarkan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
“Lalu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPDB yang selaras dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2021. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 234/Disdik/Kpts/2023 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Oknum Siswa SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xilo
Surat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Nomor 800/1781/BKD/ 2024,tanggal 5 Februari 2024, tentang PPDB,”ucapnya seraya menjelaska juga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan nomor 067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB pada SMA Negeri di Provinsi Sumatera Selatan.