KORANLINGGAUPOS.ID - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap jiwa baik perempuan dan laki-laki muslim yang dilakukan pada bulan suci Ramadan jelang Idul Fitri.
Laporan Muslimin, Lubuklinggau
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Catat, ini Dia 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau jika dibayarkan dengan uang untuk masyarakat Kota Lubuklinggau sebesar Rp 35.000 per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Saat dihubungi KORANLINGGAUPOS. ID, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Lubuklinggau Drs. H. Harnan MH, menjelaskan untuk pengumpulan zakat fitrah itu kita dari BAZNAS Kota Lubuklinggau telah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan kita berikan surat keputusan (Sk) dari BAZNAS.
“Mereka ini lah yang berhak mengumpulkan Zakat Fitrah di masjid-masjid wilayah Kota Lubuklinggau, bukan panitia zakat,” jelasnya.
BACA JUGA:Pesantren Ramadhan 1445 H MIN 1 Musi Rawas Ditutup dengan Pembagian Zakat Fitrah
Jadi tugas dari UPZ tersebut adalah mengumpulkan Zakat Fitrah dari masyarakat dan mereka juga yang akan membagikannya kepada masyarakat yang ada di lingkungan masjid-masjid dan berhak menerima Zakat Fitrah sesuai dengan aturan agama Islam.
Sedangkan waktu untuk mengumpulkan Zakat Fitrah itu mulai dari 1 Ramadan sampai dengan sebelum Shalat Idul Fitri, atau sesudah Shalat Subuh.
“Itulah batas wajib membayar zakat fitrah. Jika kita membayar zakat setelah Shalat Idul Fitri, maka itu bukan lagi zakat fitrah namanya namun hanya sedekah biasa,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh umat Islam khususnya di Kota Lubuklinggau, agar dapat membayarkan Zakat Fitrah, paling lambat H-2 Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan 1445 H/2024 M