Keluhan inipun ditanggapi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 6 April 2024 ia menegaskan jika Pemkab Musi Rawas tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan takbiran keliling. Pihaknya hanya mengimbau sesuai dengan hasil rapat bersama pihak Polres.
SE tersebut jelasnya dikeluarkan oleh Bupati, setelah pihaknya diajak rapat oleh pihak Polres Musi Rawas. Saat itu mereka diajak rapat bersama pihak terkait lainnya.
"Polres berinisiatif mengundang pihak Pemda dan instansi terkait seperti Dandim dan lainnya membahas mengenai pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dari hasil rapat di Polres tersebut, pihak Polres meminta kita (Pemda, red) untuk mengimbau masyarakat agar tidak keliling takbiran menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Masyarakat disarankan, untuk takbiran di masjid atau musolah mereka masing-masing," jelas Ali Sadikin, kemarin.
BACA JUGA:Kecewa dengan Bawaslu, Massa Blokir Jalinsum Muratara hingga Minta Hitung Ulang Surat Suara
Pertimbangan dari pihak Polres, pertama mengenai ketertiban di jalan serta keamanan.
"Mengingat kita menghindari terjadi kecelakaan dimalam takbiran tersebut. Makanya masyarakat disarankan takbirannya di masjid dan musolah masing-masing. Kami pun menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan mengeluarkan SE Bupati melalui camat dan kades dan organisasi keagamaan untuk menyampaikan ke masyarakat," ungkapnya.
Mereka pun mengikuti hasil rapat ini karena terkait keamanan, memang pihak Polres yang lebih mengetahui.
"Pihak Polres yang lebih paham terkait ketertiban dan keamanan. Kami hanya meneruskan, mengimbau masyarakat untuk mengikuti melakukan imbauan ini. Sebaiknya masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling dengan kendaraan dan dianjurkan untuk takbiran di masjid atau musolah saja," imbaunya. (*)