Mudik Lebaran Idul Fitri Pakai Mobil Listrik, Wajib Diperlakukan Khusus, Saat Penyeberangan Naik Kapal

Minggu 07 Apr 2024 - 15:28 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID  -  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membahas perihal, harus diperlakukan secara khusus kendaraan listrik yang naik atau diangkut oleh kapal penyeberangan.

Salah satunya adalah diparkir dekat dengan APAR atau alat pemadam api ringan, demi menghindari berbagai risiko serta mencegah terjadinya kebakaran baterai pada mobil listrik. 

Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemenhub Lilik Handoyo di Jakarta, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024.

Tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan Pada Periode Masa Angkutan Lebaran Idul Fitri Tahun 2024/1445 Hijriah. 

BACA JUGA:Gunakan Mobil Listrik Sistem Layanan SPKLU Andal, Dirut PLN Jajal SPKLU di Rest Area 626B Saradan

"Surat Edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut muatan berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan di lintas penyeberangan yang merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Darat," kata Lilik, seperti dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Minggu April 2024. 

Lilik menyampaikan adanya aturan tersebut bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib dan teratur.

Sehingga risiko yang akan terjadi dapat dicegah, terutama di masa angkutan lebaran dengan peningkatan volume kendaraan. 

“Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik, distribusi dan transportasi kendaraan listrik menggunakan angkutan penyeberangan sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur tata cara muat kendaraan listrik di atas kapal penyeberangan,” ujar Lilik. 

BACA JUGA:Wow, PLN Borong 10 Ribu Unit Mobil Listrik Produk EV dari BYD

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kendaraan listrik dikumpulkan pada satu area.

Hal ini akan diberi penanda khusus oleh pemilik kapal atau operator kapal ehingga mudah dilakukan pengawasan. 

Kemudian area tersebut ditempatkan dengan jarak paling sedikit 3 meter dari ruang permesinan jika ruang tidak dilapisi pelindung kebakaran A-60.  

Apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60 maka dapat ditempatkan di atas ruang permesinan. 

BACA JUGA:3 Mobil Listrik China Penguasa Japan EV Award 2023, Merek Jepang Tidak Ada

Kategori :