Ini agar terhindar dari panas yang bisa memicu kebakaran pada baterai.
"Selain itu kendaraan listrik juga harus dikumpulkan di area yang tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, alat pemadan kebakaran, tidak menghalangi jalur evakuasi dan area harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup," ucap Lilik.
Dia menambahkan kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan pada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifest dan pemuatannya harus memenuhi ketentuan stabilitas dan garis muat.
"Nantinya selama pelayaran awak kapal harus melakukan patroli pada area dengan penanda khusus dan pengawasan pemuatan ini dilakukan langsung oleh Syahbandar," ucap Lilik.
BACA JUGA:Mobil Listrik China Xiaomi SU7 Meluncur Maret 2024, Segini Harganya
Di samping itu, pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan tidak boleh dilakukan pada periode angkutan Lebaran Idul Fitri tahun 2024/1445 H.
Surat edaran ini, lanjut Lilik, berlaku sejak tanggal 4 April 2024 dan sewaktu-waktu dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lilik berharap dengan adanya aturan tersebut seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat serta masyarakat dapat menjalankan mudik penuh keceriaan.
"Tidak lupa mengingatkan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan di kendaraan listrik itu sendiri," kata Lilik.
BACA JUGA:2 Varian Mobil Listrik yang Menjadi Sorotan di Indonesia
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI.
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)