KORANLINGGAUPOS.ID - Tahapan Pilkada serentak 2024 yang baru minggu lalu di-launching oleh KPU, ternyata beririsan dengan tahapan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang saat ini mendekati tahapan akhir setelah selesainya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra mengungkapkan, yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan Badan Ad Hoc Pilkada Serentak mulai tingkat PPK, PPS dan KPPS serta Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS?
Apakah akan dilakukan dilakukan rekruitmen baru atau diteruskan oleh penyelenggara ad hoc yang diangkat dalam Pilpres dan Pileg?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Eka Rahman setidaknya menganalisa dengan 2 (dua) pendekatan yaitu :
BACA JUGA:Partai Golkar Kumpulkan 1.164 Bakal Calon Kepala Daerah Mereka
Pertama, untuk dan atas nama efisiensi waktu dan anggaran, idealnya penyelenggara Pilkada adhoc untuk pilkada serentak tetap diambil dari penyelenggara Pilpres dan Pileg.
Karena ternyata, dengan irisan tahapan kedua moment pemilihan tersebut, tidak ada waktu lagi untuk melakukan rekruitmen penyelenggara Pilkada serentak dari awal.
Pada saat yang sama, proses rekruitmen baru juga membutuhkan biaya serta waktu bagi KPU Kab/Kota, padahal mereka juga harus fokus pada tahapan Pilkada yang telah mulai.
Kedua, tentu pasca pilpres dan pileg harus ada evaluasi terhadap penyelenggara adhoc, terkait beragam laporan masyarakat atas kinerja selama Pilpres dan Pileg.
Evaluasi kinerja ini akan tergambar pada laporan Bawaslu dan sidang MK yang menyatakan banyak bukti penyelenggara tidak mentaati prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu, baik itu di tingkat PPK, PPS, KPPS, Panwascam, Panwas Kel/Des serta pengawas TPS.
BACA JUGA:MK Batal Panggil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
"Penting sekali untuk dilakukan evaluasi bagi penyelenggara adhoc agar kualitas penyelenggaraan pemilu semakin baik," tambahnya.
Ketiga, mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya serta kebutuhan untuk melakukan evaluasi, maka win-win solution yang mungkin dilakukan adalah dengan tetap memperpanjang masa jabatan penyelenggara adhoc pilpres/pileg untuk menjadi penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Tentu dengan catatan bahwa bagi penyelenggara yang memiliki track record 'catatan hitam' pada Pilpres dan Pileg dengan melakukan pelanggaran etik yang mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu menurut UU No. 7/2017 untuk dapat diganti dan dilakukan rekruitmen ulang.
Sebagai basis data dapat digunakan bahan laporan peserta pemilu dan masyarakat yang masuk ke Bawaslu, Gakkumdu, DKPP maupun bukti laporan yang ada di sidang MK sebagai fakta persidangan.