BACA JUGA:Ada 9 Kemuliaan Bagi Kamu yang Shalat Subuh Berjemaah
Sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 129 berikut,
“Apabila sobek pakaian orang yang sedang salat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudlu seperti kemaluan, maka wajib bagina menutupinya dengan tangannya.
Apabila dia bersujud maka dia tidak menutupi aurtnya, karena dia berkewajiban sujud dengan tujuh anggota badannya dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutupi aurat, sedang menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Sehingga, apabila auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat ia melakukan sujud maka sholatnya tidak batal. (*)