Inilah Golongan Yang Akan dapat uang makan dan lembur bagi ASN, Cek Disini Selengkapnya

Selasa 09 Apr 2024 - 08:57 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID– Uang makan dan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengikuti adanya kenaikan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kini sudah ditetapkan.

Selain uang makan dan lembur, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan uang lembur, yang sudah termasuk dalam standar biaya kerja lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini.

Besaran uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berbeda-beda untuk setiap golongannya, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Uang lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan dalam per hari dan akan dibayarkan pada setiap bulannya.

BACA JUGA:Tentang Cuti Idul Fitri, ini Himbauan untuk PNS, PPPK, dan Honorer Musi Rawas

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II akan menerima uang makan dan lembur sebesar Rp35 ribu dalam per hari, sedangkan golongan III sebesar Rp37 ribu, dan golongan IV sebesar Rp41 ribu.

Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) memenuhi syarat untuk mendapatkan uang makan dan lembur.

Tunjangan uang makan dan lembur hanya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan lembur yang sesuai dengan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang.

Uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan diberikan kepada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan kegiatan lembur minimal 2 jam secara berurutan.

BACA JUGA:Viral Wanita Ini Rigsen dari PNS Demi Bekerja di Peternakan Babi,Begini Alasanya

Pemberian uang makan dan lembur ini untuk bertujuan membantu kebutuhan makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat kegiatan bekerja lembur.

Pemerintah akan mentransfer uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal setiap bulannya.

Jika dihitung dalam sebulan kerja, maka total uang lembur PNS untuk golongan IV dapat mencapai Rp902 ribu.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan lembur tidak akan memperoleh tunjangan uang lembur maupun uang makan lembur.

BACA JUGA:Penyuluh Agama Non PNS dan Guru Rumah Tahfiz Qur'an Golongan Fisabilillah

Kategori :