LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Hingga 15 April 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) libur cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam Keppres itu disebutkan, Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dan biasanya, cuti lebaran ini dimanfaatkan oleh ASN untuk mudik ke kampung halaman, bertemu dengan sanak saudara serta keluarga setelah 11 bulan lamanya tak pulang karena harus bekerja.
Namun perlu diingat, ASN sebagai abdi Negara tentu tidak diperkenankan untuk menambah libur setelah diberikan cuti lebaran. Jika ada yang sengaja menambah libur tentu saja sanksi akan menanti mereka.
Di Kota Lubuklinggau sendiri, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Dr. H. Tamri sudah jauh-jauh hari mengingatkan seluruh ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau untuk tidak menambah jatah libur.
BACA JUGA:13 Puskesmas Rawat Inap di Musi Rawas Buka 24 Jam Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
“Seluruh ASN sudah kita ingatkan, tepati jadwal yang sudah diberikan oleh pemerintah. Silahkan libur, selama cuti lebaran. Jangan nambah libur lagi,” tegas Tamri saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID.
Apalagi jelas Tamri, ASN sudah diberikan jadwal cuti lebaran. Maka manfaatkan waktu itu.
“Belum lagi kita (ASN, red) juga sudah dberikan cuti lainnya, seperti cuti tahunan. Ya saya harap ASN mematuhi hal itu. Ketika sudah diharuskan masuk kerja, silahkan masuk bukan malah nambah libur,” ungkapnya.
Tamri memastikan, ketika terbukti ada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau menambah libur maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai aturan. Bisa itu sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Seperti teguran secara lisan, bahkan tertulis.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Kepala Dinkes : Puskesmas dan Rumah Sakit di Lubuklinggau Tetap Buka
“Untuk penindakan, tentu ada tindakan ringan, sedang hingga berat. Nanti akan dilihat dan disesuaikan dengan pelanggarann yang ditemukan oleh tim inspektorat,” jelasnya.
Untuk memastikan tidak ada ASN mereka yang menambah libur pasca cuti lebaran, dihari pertama kerja nanti pihaknya akan melakukan pengecekan ke setiap OPD.
“Kita biasanya ada apel pagi bersama. Lalu dilanjutkan dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Pj Walikota Lubuklinggau ke OPD-OPD yang ada. Ini tujuannya tentu untuk memastikan tidak ada ASN kita yang menambah libur pasca cuti lebaran,” tegasnya lagi. (*)