BACA JUGA:Mantan Kapolres Muratara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam
Kemudian terdakwa langsung mengayunkan palu tersebut kearah saksi Okta Rega sambil mengancam dengan berkata “Mati Kau Polisi, katek agok galo Polisi ini?”
Lalu Okta Rega berhasil menghindar dan melarikan diri.
Setelah itu terdakwa memukul kaca jendela dan kaca pintu di Mapolsek Megang Sakti dengan palu/ godam sampai pecah dan tidak dapat digunakan lagi.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Kantor Polsek Megang Sakti.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Kantor Polsek Megang Sakti mengalami kerusakan pada bagian pintu dan jendela sehingga tidak dapat digunakan lagi, yang apabila dinilai dengan uang adalah sekitar Rp 5 juta. (Adi)