MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Warga Jalan Inpres, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I bernama Aan Rudiyanto ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Pria usia 31 tahun itu ditangkap Polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Aan Rudiyanto ditangkap lantaran diduga menjambret Iphone Type XR warna coral/orange milik Nayla Syakira (15) pelajar asal Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH, Minggu (12/11/2023) mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura.
Barang bukti yang disita Tim Landak Polres Musi Rawas dari Tersangka Aan Rudiyanto.--
Kasat Rerkirim menjelaskan, penjambretan itu terjadi di depan gereja Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jum'at (6/10/2023) sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat itu, korban bermaksud memindahkan hp dari boks depan sebelah kanan motornya ke saku kantong bajunya.
BACA JUGA:Gara-gara Adiknya Ditangkap Warga Musi Rawas ini Serang Polisi
Tiba tiba tersangka langsung memepet motor korban dan merampas hp korban dan menarik tangan korban.
Sempat terjadi tarik-menarik ponsel antara korban dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit Hp Type XR warna coral/orange hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp. 4.500.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.