Lebih lanjut, ia menjelaskan, usai menerima laporan polisi tersebut, LP/ B / 165 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL 08 Oktober 2023, anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Dan berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan berada di kediamannya, Kelurahan Taba Baru.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Plh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah meluncur ke TKP. Setiba di lokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan membawanya ke Mapolres Mura.
"Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu unit Hp IPHONE Type XR warna Coral/Orange, sebilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, sehelai baju lengan panjang dengan tulisan Levis warna abu-abu dan hitam, satu buah topi berwarna cream dan satu pasang sendal," tambahnya.
BACA JUGA:Relawan Parpol Tipu Caleg Ratusan Juta, Modusnya ‘Cantik’ Banget
Selain laporan tersebut di atas tersangka juga melakukan tindak pidana curas TKP Tugumulyo dengan Laporan Polisi : LP/ B / 166 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, 8 Oktober 2023 dengan barang bukti yang diamankan satu unit HP Oppo A17 warna Biru.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (Adi)