Hari Lebaran Pemuda di Prabumulih Emosi Bawa Parang Dari Rumah Berakhir Terjerat Pasal 338

Kamis 11 Apr 2024 - 10:24 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Setelah itu, terjadilah insiden yang berujung pada kematian Supardi.

BACA JUGA:Aniaya Istri Pria Asal Tugumulyo Dihukum Ringan, ini Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

BACA JUGA:Sempat Disidang, Warga Muara Beliti Dibebaskan Hakim

Kejadian ini kemudian dilaporkan ayah Supardi, Mat Raya (57), ke Polsek Cambai, Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo, mengungkapkan bahwa pada Rabu 10 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, pihak keluarga Doni menghubungi polisi untuk menyerahkan pelaku.

Kami kemudian menemui keluarga Doni di Kelurahan Sungai Medang untuk meminta informasi keberadaan pelaku," ujar Agus Widodo dikutip dari sumateraekspres.id.

Setelah proses komunikasi, pelaku akhirnya menyerahkan diri di desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kasus Oknum Guru SMP Diduga Lecehkan Siswi di Muratara, Berakhir Damai

BACA JUGA:Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal milik pelaku dan korban yang ditemukan di lokasi kejadian, serta sepeda motor Yamaha Vega R warna silver milik korban dan senjata tajam jenis parang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. (*)

 

Kategori :