Ketiga, bahwa meskipun telah dianulir dengan Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 tetapi pembatalan tersebut berdampak pada para ASN yang telah dilantik, karena dibatalkan serta di kembalikan ke jabatan sebelumnyam
Secara psikologis dan sosial banyak dari mereka yang telah melaksanakan serah terima jabatan (sertijab), telah melakukan aktifitas di jabatan baru, dan sebagainya. Tentu ada beban ‘psiko sosial’ yang harus di tanggung, dan ini tidaklah mudah untuk dilewati.
Sehingga jikapun muncul anekdot seolah ada ‘prank’ terhadap para ASN yang dilantik, tentu tidak dapat disalahkan.
Keempat, bahwa belajar dari pengalaman pembatalan keputusan ini, kedepan Pemkab Musi Rawas harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam mengeluarkan sebuah keputusan/kebijakan.
Karena pembatalan/penganuliran sebuah keputusan akan menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik/jajaran birokrasi terhadap policy kepala daerah.
“Apalagi jika sang bupati petahana akan mencalonkan diri kembali periode kedua, tentu jajaran birokrasi - terutama yang dilantik dan dibatalkan -, akan mencatat kelalaian dalam pembatalan ini sebagai sebuah catatan dalam periode jabatan Hj. Ratna Machmud,” paparnya. (*)