Pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H, Apel Pertama Bupati Musi Rawas Tegaskan Pencabutan SK Pelantikan

Hari perdana masuk pasca libur Lebaran 1445 Hijriyah, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud memimpin Apel Pagi--Diskominfo Musi Rawas

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Hari perdana masuk pasca libur Lebaran 1445 Hijriyah, Bupati Musi Rawaa Hj. Ratna Machmud memimpin Apel Pagi bersama di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Selasa 16 April 2024.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menegaskan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural cuma perbaikan administrasi.

"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi," kata Bupati.

Bupati Musi Rawas mengatakan pencabutan SK bukan terjadi di Musi Rawas saja.

BACA JUGA:Penjelasan Bupati Musi Rawas Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat

Tetapi dilanjutkannya terjadi juga di 140 daerah lain di Indonesia.

Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.

BACA JUGA:Objek Wisata Padat Pengunjung Tetap Dijaga Anggota Polres Musi Rawas

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas

Dengan No.264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan