KORANLINGGAUPOS.ID- Kebijakan terbaru oleh Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia yaitu Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan semua orang.
Kali ini kebijakan yang di tetapkan oleh menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, soal seragam baru resmi ditetapkan oleh Nadiem untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.
Dilansir dari laman Disway.id pada Sabtu, 13 April 2024, dalam kebijakan baru terkait seragam baru pendidikan SD, SMP Hingga SMA ini berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kementan Buka Seleksi Beasiswa Pendidikan Pengembangan SDMPKS Kuota 3.000 Orang
Dalam peraturan yang terkait seragam baru pendidikan SD, SMP Hingga SMA ini Nadiem telah menjelaskan pentingnya untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan.
Menurut Nadiem penetapan peraturan terkait seragam baru SD, SMP Hingga SMA ini juga akan untuk meningkatkan citra satuan dalam pendidikan.
Oleh karena itu aturan yang ditetapkan ini terkait seragam baru SD, SMP hingga SMA/SMK perlu harus dilakukan.
BACA JUGA:Viral Seorang Casis Bintara TNI AL Disebut Ikuti Pendidikan Ternyata Dibunuh,Begini Kronologinya
Nah, berikut beberapa Jenis-jenis seragam baru untuk pendidikan SD, SMP hingga SMA/SMK yang telah ditetapkan Kemendikbudristek:
Adalah pakaian dikenakan oleh para peserta didik di pendidikan sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional digunakan para peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
BACA JUGA:Sangat Menyedihkan Disebut Ikuti Pendidikan TNI AL, Ternyata Iwan Dibunuh Serda Adan 1,5 Tahun Lalu
1. Seragam Nasional
Seragam nasional yang biasa dipakai oleh para siswa-siswi di setiap jenjangnya mulai dari pendidikan SD, SMP maupun SMA/SMK memiliki perbedaan warnanya.
Seragam nasional ini tidak ada bedanya dengan seragam yang ada saat ini, untuk jenjang pendidikan SD merah putih, SMP putih biru dan SMA/SMK putih abu-abu.