Aturan Terbaru 2024 dari Mendagri, Melanggar Sanksi Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Petahana

Senin 15 Apr 2024 - 13:59 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2.

Berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ.

Perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota. (*)

 

Kategori :