Burung Dicuri Niko Kheni Han Rugi Rp 11 juta

Senin 15 Apr 2024 - 20:23 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : M YASIN

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pencuri burung merpati Kolong milik Aparatur sipil Negara (ASN) disidangkan.

Terdakwanya Helsen Desandrio alias Icen (27) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I jalani Sidang dakwaan JPU diduga melakukan pencurian burung merpati kolong milik korban Niko Kheni Han (25) ASN Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Musi Rawas warga Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.

Sidang yang di Ketuai Afif Januarsayh Saleh, dengan anggota Ferri Irawan dan Amir rizki Apriyadi dan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah. 

BACA JUGA:Terdakwa Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 15 April 2024, JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Helsen Desandrio pada Kamis 14 Desember 2023 pada pukul 17.00 WIB ketika saya pulang kerja. Peristiwa tersebut terjadi di rumah saya di Jalan Gajah Mada Rt. 07 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Bermula pada saat saksi dan Helsen als Icen seperti biasanya mencari burung puyuh untuk dikonsumsi sendiri. Sekira pukul 02.00 WIB, ketika berada di belakang rumah korban di Jalan Gajah Mada RT 07 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuk Linggau, tersangka Helsen als Icen berkata kepada saksi "Guh, yuk kito maling burung merpati punyo Niko yang ado di balik tembok ini," katanya.  

Saksi langsung menyetujuinya, kemudian Helsen kembali berkata "siapo yang nak masuk ke dalam" saksi jawab "Aku bae kak yang masuk, kakak tunggu bae disini,".

Kemudian saksi mencari sebatang kayu bulat untuk pijakan karena pagar tembok rumah korban cukup tinggi.

BACA JUGA:235 Warga Binaan Surungangun Dapat Remisi

Selanjutnya saksi menyandarkan kayu tersebut ke dinding tembok kemudian memijaknya sehingga tangan saksi menggapai dinding tembok dan menaiki pagar tembok tersebut, lalu turun dan berada di halaman belakang rumah. 

Kemudian saksi mengambil Dondang (sangkar pintu/lubang empat), selanjutnya mengambil burung yang berada di dalam kandang sebanyak sembilan ekor burung merpati. Burung-burung tersebut saksi masukkan ke dalam Dondang.

Lalu saksi melihat ada tangga kayu, kemudian saksi meletakkan tangga tersebut ke pagar tembok lalu menaikinya, saat di atas tembok saksi memberikan Dondang kepada Helsen als Icen kemudian saksi turun dengan cara melompat. Selanjutnya Dondang yang berisi burung saksi bawa pulang ke rumah orang tua saksi dan saksi simpan.

Bahwa satu ekor Burung Merpati corak Tritis Mata Java (Santan) dibeli pada tahun 2020 dari Alvin Clubuk Lingeaw) seharga Rp 650 ribu secara tunai, tidak ada bukti pembayaran. 

BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Rumah ASN Dibobol

Kategori :