Satu 1 ekor Burung Merpari corak Coklat Jubray (betina) dibeli pada tahun 2021 dari Fajar Mutolip (Labuk Linggau) seharga Rp700ribu secara tunai, tidak ada bukti pembayaran.
Satu ekor Burung Merpati corak Kelabu Plontang (antan) dibeli pada tahun 2021 dari Imam (Pekalongan) seharga Rp400 ribu dengan cara transfer.
Namun bukti transfer sudah tidak ada.
Lalu satu ekor Burung Merpati cork Kelabu Plontang (betina) hail ternak sendiri, Sepasang burung merpati dengan corak kelabu (jantan) dan corak Megan Simbar (Betina) dari Mahadewa Temanggung, dibeli pada tahun 2023 seharga Rp.7 juta dengan cara transfer, ada bukti transfer.
Satu ekor Burung merpati corak Kelabu Selap satu Kanan (jantan) dibeli pada tahun 2023 seharga Rp 1juta dari Mahadewa Temanggung, dengan cara transfer, ada bukti transfer.
Lalu satu ekor Burung merpati corak Cokelat Selap (betina) dibeli tahun 2023 dari Budi Sutrisno, Pekalongan seharga Rp 950 ribu dengan cara transfer, ada bukti transfer.
BACA JUGA:Hilang Kendali Mobil Tangki Pengangkut BBM Tabrak
Dan satu ekor Burung merpati cork Megan (betina) dengan Ring warna Kuning bertuliskan SPK LLG 269 dan nomor 0817-2404-62 pada kaki kiri serta ring silver polos pada kaki kanan, dari Awe (Lubuklinggau) seharga Rp 1,3 juta dengan cara transfer, ada bukti transfernya.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, korban Niko Kheni Han mengalami kerugian senilai Rp11 juta. Perbuatan Helsen Desandrio sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (adi)