MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terkait Surat Keputusan (SK) pencabutan pelantikan 186 pejabat yang pada saat itu Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Mahcmud menanggapi hal itu.
Yakni keputusan tersebut No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.
Hj Ratna Machmud tegaskan pencabutan SK pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural beberapa waktu lalu ternyata hanya perbaikan administrasi.
Ia mengatakan pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan melainkan perbaikan administrasi.
Hal itu disampaikannya pada saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura, Selasa 16 April 2024.
Hj Ratna MAchmud menyampaiakn pencabutan SK, bukan terjadi di Mura saja tetapi terjadi juga terjadi di 140 daerah di Indonesia.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas David Pulung secara tersirat tak mau disalahkan.
Menurut David, SE Mendagri tentang larangan melakukan pelantikan dikeluarkan pada 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Akui Ada Kekeliruan Sebelum Melantik 186 Pejabat
ementara pelantikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dilaksanakan pada 22 Maret 2024.
David Pulung mengaku kaget setelah mendapatkan Surat Edaran Mendagri yang melarang adanya pelantikan pejabat pasca pelantikan pejabat di Musi Rawas 22 Maret 2024.
BKPSSM Musi Rawas mengira, pelantikan yang dilakukan berjalan seperti biasa tanpa harus meminta izin kepada Kemendagri.
Tapi setelah adanya SE itu kita konsultasi ke Kemendagri dan kebijakannya ya mencabut SK seperti itu,” terang David Pulung, dikutip dari linggau streaming, Sabtu, 13 April 2024.