Gelapkan Uang Puluhan Juta Milik Owner Usaha Ikan Beku, Warga Lubuklinggau Dijebloskan ke Penjara

Senin 13 Nov 2023 - 17:31 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Terdakwa Muhamad Baihaqi (33) yang merupakan warga  Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II  dihukum setahun dan enam bulan penjara.  Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (13/11/2023).

Putusan majelis hakim itu lebih ringan enam bulan penjara dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Sumaherti, SH menuntut terdakwa dua tahun penjara. 

Mantan kepala gudang ini jalani sidang karena menggelapkan uang milik CV Cahaya Ilahi dengan membuat nota fiktif tagihan ke pelanggan. Akibatnya owner  CV Cahaya Ilahi yang bernama Fahrul Rozi mengalami kerugian Rp 24.603.000.

Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan bahwa Muhamad Baihaqi  terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

 

BACA JUGA:Viral, Video Pasien Meninggal Diduga Diabaikan Perawat

 

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menanyakan kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.

Dalam perkaranya JPU Rahmawati, SH menyatakan bahwa terdakwa Muhamad Baihaqi  melakukan penggelapan pada tahun 2023 di tempatnya bekerja CV Cahaya Ilahi  Jalan Sudirman Jalan Mangga Besar RT 02 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

Bahwa terdakwa selaku Kepala Gudang Ikan CV  Cahaya Ilahi sudah bekerja lebih kurang 2,5 tahun dengan gaji  per bulan Rp 1,5 juta. Tugas pokok terdakwa yakni melakukan penjualan ikan kepada pelanggan,  melakukan penagihan penjualan ikan dan menerima dan mendata barang (ikan,red) yang  keluar maupun yang masuk.

Awalnya,  Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa datang ke Pasar Satelit Lubuklinggau untuk melakukan penagihan kepada   Jhon, terdakwa menerima uang  Rp 2,5 juta.

Namun tanpa seizin   Fahrul Rozi  (pemilik Gudang Ikan Beku CV. Cahaya Ilahi) uang itu terdakwa gunakan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Sebelumnya, pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi terdakwa juga mengambil uang penjualan ikan beku yang ditagih dari pelanggan bernama Mantok, Edi dan  Sam.

 

Kategori :