BACA JUGA:UIN Raden Fatah Diterpa Isu Korupsi, Kejari Palembang Beri Penjelasan
8 Juli 2023, saksi Sayuti mendapat perintah dari korban Fahrul Rozi selaku pemilik gudang ikan beku CV Cahaya Ilahi untuk melakukan penagihan terhadap pembayaran penjualan yang macet dari Jhon, Samsul, Manto dan Edi.
Setelah melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan pelanggan, yang ternyata sudah melakukan pembayaran pengambilan ikan beku milik CV. Cahaya Ilahi kepada terdakwa.
Atas dasar tersebut saksi Sayuti melapor kepada korban Fahrul Rozi yang selanjutnya melakukan audit atas keuangan CV. Cahaya Ilahi. Dari hasil audit pengecekan nota dan jumlah uang yang terkumpul ditemukan ada 4 (empat) lembar nota penjualan fiktif yakni sebagai berikut Nota Fitri tertanggal 25 Februari 2023 sebesar Rp5.165.000, Nota Yuni tertanggal 27 Maret 2023 sebesar Rp 4.088.000, nota can tertanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp 5.850.000, Nota Ilham tertanggal 7 Juni 2023 sebesar Rp 4.400.000 jumlah Rp 20.303.000, uang tagihan dari pelanggan Rp 4.400.000, terdiri dari Jhon Rp 2.500.000, Sam Rp 800.000, Mantok Rp 500.000, dan Edi Rp 600.000.
Terdakwa mengakui kepada korban Rozi telah membuat nota fiktif tersebut dengan tujuan menutupi jumlah stok barang/ ikan dalam gudang karena terdakwa selaku kepala gudang ikan tidak dapat mempertanggunjawabkan banyak selisih jumlah/ hilang ikan beku pada saat akan dilakukan pemeriksaan yang disebabkan setiap penegeluaran dan tagihan tidak tersangka keluarkan notanya.
BACA JUGA:Ngunjal Solar Subsidi Didenda Rp 10 Juta
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka korban Fahrul Rozi Bin Husin mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 24.603.000. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 374 KUHP. (Adi)