Saksi Suyanto menelpon korban dan mengatakan bahwa saksi Suyanto sudah mengecek ke lokasi ternyata memang ada bekas orang yang mamanen buah kelapa sawit dikapling nomor 26, dan dikapling nomor 24 juga ada bekas orang yang mamanen , atas informasi tersebut kemudian korban langsung pergi dengan mengendarai kendaraan sepeda motor menuju ke lokasi yang berada di Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti.
Ketika diperjalanan menuju ke kapling nomor 26 dan nomor 24, korban melihat ada tumpukan buah kelapa sawit seperti baru dipanen ditempat jual beli kelapa sawit milik saksi Davit Indrawan lalu korban menghentikan laju kendaraan dan menghampiri saksi Davit Indrawan kemudian korban bertanya “ Dari mana saksi Davit Indrawan mendapatkan buah kelapa sawit tersebut?” dijawab oleh saksi Davit Indrawan bahwa ia membeli buah kelapa sawit sebanyak 59 janjang dari terdakwa.
Setelah itu korban mengatakan kepada saksi Davit Indrawan agar mengembalikan buah kepala sawit yang dibeli dari terdakwa tersebut karena buah kelapa sawit tersebut adalah milik korban. Lalu Davit Indrawan bersedia mengembalikan 59 janjang buah kelapa sawit yang ia beli dari terdakwa.
BACA JUGA:Sigapnya Anggota Polres Musi Rawas Bantu Pemudik yang Mobilnya Kebakaran
Kemudian korban menelpon saksi Suyanto agar datang ke tempat lopon/jual beli buah kelapa sawit milik saksi Davit Indrawan dan membawa mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit, tidak lama kemudian datang saksi Suyanto lalu memuat buah kelapa sawit sebanyak janjang buah kelapa sawit kedalam .
Setelah itu korban menyuruh saksi Suryanto untuk membawa buah kelapa sawit dan di jual ke RAM 101 sawit mandiri milik saksi Hidayat Panji Saputra yang berada di Desa Mekar Sari , kemudian saksi Hidayat Panji Saputra pergi dengan membawa buah kelapa sawit sebanyak 59 janjang.
Setiba ditempat RAM 101 sawit mandiri milik saksi Hidayat Panji Saputra buah kelapa sawit ditimbang kotor adalah 3.610 kilogram. Kemudian buah kelapa sawit yang berada didalam mobil dikeluarkan ,setelah buah kelapa sawit telah dikeluarkan lalu ditimbang kembali dengan mobil yang sudah dalam keadaan kosong seberat 2.270 kilogram.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa berat buah kelapa sawit adalah 1.340 kilogram, dan potongan 40 kg, sehingga berat bersih nya adalah 1.300 kilogram, dan harga perkgnya saat itu adalah Rp.1.975 per kilogram, sehingga buah kelapa sawit tersebut dengan senilai Rp.2.567.500. Korban melaporkan kejadian tersebut kepihak polres Musi Rawas dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan dan dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
BACA JUGA:Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut,korban Nurhayati mengalami kerugian berupa 59 janjang buah sawit dengan berat 1.300 kilogram, jika dinilai dengan uang sejumlah Rp.2.567.500. (*)