Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara

Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga gelapkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO milik Cek Asan. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Kasus penggelapan sepeda motor disidangkan.

Terdakwanya Restu Efendi (52) yang jalani sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pengangguran yang tinggal di Desa Biaro, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga gelapkan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG  2633 HO  milik keluarganya yakni Cek Asan. 

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Terbaru

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 16 April 2024 dalam dakwaan JPU M Hasbi, SH menyampaikan bahwa  terdakwa Restu Efendi,  pada  Minggu 10 Desember  2023  sekira  pukul 07.30  WIB bertempat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan  Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

Awal kejadiannya, terdakwa datang ke rumah orang tua korban yang beralamat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan  Batu Urip   Kecamatan Lubuklinggau Utara II dalam rangka bersilaturahmi.

Setelah mengobrol tiba-tiba terdakwa meminjam  sepeda Motor Yamaha Jupiter  warna putih Nopol BG  2633 HO  milik korban dengan alasan terdakwa untuk mengambil uang di BRI link  dan membeli rokok.

Tanpa ada rasa curiga dan terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan korban lalu korban meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa.

BACA JUGA:Pemuda Kena Tusuk di Rumah Makan Salero Minang Lubuklinggau

Setelah ditungu-tunggu  di rumah korban selama satu malam, sepeda motor tersebut belum kunjung kembali. Keesokan harinya korban bersama dengan orang tua korban mencari di seputaran  rumah keluarga yang berada di Lubuklinggau.

Namun korban belum juga  menemukan sepeda motor milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Lubuklinggau dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.

Ternyata setelah  terdakwa meminjam   Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  warna putih Nopol BG  2633 HO, terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke daerah Kepala Curup  Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong  menemui Den  (nama pangilannya Ted alias Tet ) (DPO) 

Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor  milik korban  tanpa disertai dengan surat/bukti kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta dan uang hasil   gadai habis dipergunakan untuk membayar anak sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan