Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara

Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga gelapkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO milik Cek Asan. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Pengancam ASN Ternyata Tunarungu, Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bikin JPU Kewalahan

Akibat perbuatan terdakwa, korban Cek Asan kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX  warna putih Nopol BG  2633 HO senilai  Rp7,5 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378   KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan