Gadai Motor Saudara untuk Biaya Sekolah Anak, Pria asal Muratara Terancam Penjara
Editor: SULIS
|
Selasa , 16 Apr 2024 - 19:34
Terdakwa Restu Efendi (52) jalani sidang dakwaan JPU karena diduga gelapkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO milik Cek Asan. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Pengancam ASN Ternyata Tunarungu, Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bikin JPU Kewalahan
Akibat perbuatan terdakwa, korban Cek Asan kehilangan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO senilai Rp7,5 juta. Akibat perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (*)