Pengancam ASN Ternyata Tunarungu, Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bikin JPU Kewalahan
Suasana sidang terdakwa Mohamad Ali (51) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 16 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Karena menderita gangguan pendengaran atau tunarungu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sulit mengungkapkan fakta di persidangan.
Hal ini dilihat saat sidang lanjutan terdakwa Mohamad Ali (51) perkara pengancaman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 16 April 2024.
Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya yang merupakan Warga Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 ini jalani sidang dengan agenda pemeriksaan diduga melakukan pengancaman kepada Ebiet Mahar Habibi ASN Staf Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau.
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH. Sedangkan Terdakwa di damping kuasa hukumnya Dian Burlian, SH.
BACA JUGA:Kakak Tersangka Len akan Diperiksa Polisi
Dilihat saat persidangan bahwa omongan terdakwa sulit dipahami pihak majelis hakim dan Jaksa Penuntut umum (JPU) saat memeriksa terdakwa.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Dian Burlian, SH selaku pengacara terdakwa menyampaikan bahwa menurut keterangan keluarga terdakwa bahwa terdakwa ini memang ada kekurangan baik dari pendengaran (tuli) maupun buta huruf.
“Karena kita cukup maklumi bahwa terdakwa tidak duduk dibangku sekolah atau mengenyam pendidikan. Jadi kita untuk pihak majelis hakim dan JPU menilai sendirinya artinya semua pemeriksaan di Kepolisian tidak diakuinya dan kita kaget mengapa terdakwa bisa bilang begitu di pemeriksaan terdakwa, karena ia mengakui sudah diperiksa,” ungkap Kak Dian.
Jadi, kata Dian, kalau dilihat dari keterangan yang berbelit-belit maka bisa memberatkan dia di tuntutan nanti.
BACA JUGA:Dikategorikan Aman Lakalantas Di Lubuklinggau Tidak Ada Korban Jiwa
“Namun pihak hakim dan JPU bisa memaklumi terdakwa, kalau kita sudah menyampaikan untuk kasus 335 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi unsurnya, dan itu kita tuangkan dalam pledoi nantinya,” jelasnya.
“Untuk agenda kedepannya yakni tuntutan jadi kita berharap pihak JPU bisa menuntuk seadil-adilnya kan karena terdakwa ini ada kekurangannya ini, atau adannya keadilan hukum kepada terdakwa,” tambahnya .
Seperti sebelumnya Mohamad Ali melakukan pengancaman pada Jumat 8 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Jl.Garuda No.01, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.
Awalnya, korban Ebiet Mahar Habibi sedang memindahkan barang di Museum Subkos bertemu dengan terdakwa Mohamad Ali.