Pengancam ASN Ternyata Tunarungu, Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bikin JPU Kewalahan
Suasana sidang terdakwa Mohamad Ali (51) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 16 April 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Specialis Jambret HP Dilimpahkan
Saat itu korban menanyakan kunci kepada terdakwa namun terdakwa menjawab dengan marah-marah dan menuduh korban yang menghilangkan kunci-kunci tersebut.
Saat itu korban emosi karena telah dituduh oleh terdakwa sehingga saksi korban berkata,“Na Kau kutangani agek,” sambil mengangkat tangan.
Melihat korban yang emosi, terdakwa langsung belari kearah rumah penjaga sambal berkata “Tunggulah Kau yo.”
Saat itu korban mengabaikan perkataan terdakwa.
Lalu korban masuk ke ruangannya.
BACA JUGA:Burung Dicuri Niko Kheni Han Rugi Rp 11 juta
Tidak berapa lama kemudian korban mendengar teriakan isteri dari terdakwa seperti sedang menghalangi terdakwa.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari ruangannya bersama saksi Aripin dan saksi Risa.
Setelah keluar ruangan korban melihat terdakwa datang ke arah korban dengan membawa pisau bergagang plastik berwarna hijau dengan jarak satu meter sambil berkata “Kau Ku bunuh, Kau kutujah!“ Saat itu terdakwa dihalangi oleh istrinya.
Lalu datang saksi Siska yang ikut menghalangi dan langsung merebut pisau dari tangan terdakwa.
Melihat hal tersebut saksi Aripin langsung menyuruh korban keluar gerbang untuk menghindari terdakwa.
BACA JUGA:Terdakwa Dibebaskan Hakim, JPU Ajukan Kasasi
Selanjutnya korban langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor langsung ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian yang dia alami. (*)