Si Cantik Warga Musi Rawas ini 10 Bulan Gelapkan Uang Perusahaan

Senin 13 Nov 2023 - 17:33 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO -   Terdakwan Sella (22) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (13/11/2023).

Warga  Dusun 6, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang  karena  melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja, yakni PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau. Hingga menyebabkan perusahaan rugi Rp.41.733.829 dan hilang  Ponsel Vivo type Y20 warna biru.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Verdian Martin SH, dibantu hakim anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dedy Sohaidi, SH.

Dalam perkaranya JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Sella melakukan aksi kriminal penggelapan uang mulai Agustus 2022 sampai Juni 2023 di Kantor  PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau yang beralamat di  Jalan Kelapa, RT 1  Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Aksi Sella terungkap bermula  Jumat 21 Juli 2023 saksi Haryo Dirjo Putra yang merupakan pegawai PT  Surya Abadi Morindo melakukan audit terhadap kas kantor cabang  PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. Hasil audit  ditemukan ada kekurangan kas sebesar Rp 41.733.829.

 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Puluhan Juta Milik Owner Usaha Ikan Beku, Warga Lubuklinggau Dijebloskan ke Penjara

 

Setelah dilakukan konfirmasi terhadap Sella yang merupakan kasir PT  Surya Abadi Morindo, kekurangan atau selisih tersebut dikarenakan terdakwa mengambil uang kas PT  Surya Abadi Morindo sejak Agustus 2022 hingga Juni 2023.

Lalu terdakwa diminta untuk mengembalikan uang kas milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. Namun Terdakwa melarikan diri dengan membawa satu unit handphone merek Vivo type Y20 warna biru milik PTSurya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. Maka perusahaan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak kepolisian. 

Uang Rp 41.733.829 milik PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau secara bertahap diambil terdakwa.

Selama ini Sella    bekerja sebagai kasir dan mendapatkan upah dari PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau berdasarkan Surat Keputusan No.01619/02/SK/DPD-DIG/VI1/2021 yang ditandatangani oleh Nasri.S.IP selaku Pimpinan Daerah DPD Dwitunggal Jaya Lestari Group tanggal 24 Juni 2021.

Tugas Sella diantaranya memeriksa pembukuan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar, memegang dan menyimpan uang kas perusahaan baik yang disimpan di dalam brangkas kantor maupun yang disimpan di dalam buku rekening perusahaan,  melaporkan kondisi uang kas setiap bulanya kepada PT Surya Abadi Morindo wilayah Sumsel, lalu menyetorkan uang ke PT Surya Abadi Morindo Wilayah Sumsel.

 

BACA JUGA:Viral, Video Pasien Meninggal Diduga Diabaikan Perawat

Kategori :