Pemkab Muratara Ingatkan Perusahaan soal Izin Perusahaan yang Masuk dalam Wilayah Muratara

Asisten I Setda Muratara, H Alfirmansyah Karim - Foto : Dok Pribadi-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara kasus PT Gorby Putra Utama (PT GPU) vs PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) masih belum berakhir.

Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) turut angkat bicara. 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni melalui Asisten I Setda Muratara, H Alfirmansyah Karim menegaskan, dalam perkara ini Pemkab Muratara tidak ikut campur.

Pemerintah diyakininya, tidak ikut dalam perseteruan antara kedua perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:20 Februari Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Persiapan Pemkab Muratara

BACA JUGA:Pemkab Muratara Siapkan Lahan 60 Hektare untuk Dibangun Batalyon Teritorial, Begini Respon Danrem 044

Selain itu, Pemkab Muratara juga ingin menegaskan terkait tapal batas antara Kabupaten Muratara dan daerah sekitarnya. 

"Terkait hal ini, kami mengimbau dengan keras, agar para pihak untuk mempedomani peraturan mengenai tapal batas Kabupaten Muratara yang sudah defenitif," tegasnya.

Ada empat dasar, pertama Keputusan Kemendari Nomor 76 Tahun 2014 tentang segmen perbatasan wilayah Kabupaten Muratara dan Musi Banyuasin (Muba). Kedua Keputusan Kemendagri Nomor 47 Tahun 2017 tentang perbatasan wilayah Muratara dan Rejang Lebong Bengkulu, ketika Keputuasan Kemendagri Nomi 131 Tahun 2017 tentang perbatasan wilayah Kabupaten Muratara dengan Provinsi Jambi dan Kabupaten Merangin. Dan keempat Keputusan Kemendagri Nomor 115 Tahun 2022 tentang segmen perbatasan antara wilayah Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Rawas. 

"Untuk itu kepada semua pihak kami tegaskan, ikuti dan pedomani mengenai keputusan tentang tapal batas ini. Dan kepada pihak perusahaan, kami berikan imbauan keras untuk tidak melakukan aktivitas diwilayah yang menjadi wilaya Pemkab Muratara, sebelum mengantongi izin secara resmi dari institusi yang mempedomani wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Pemkab Muratara Siapkan Lahan 60 Hektare untuk Dibangun Batalyon Teritorial, Begini Respon Danrem 044

BACA JUGA:186 Peserta Seleksi CPNS Pemkab Muratara Ikut SKB, Ini Jadwalnya

Ia meyakini, Pemkab Muratara sangat terbuka untuk para investor. 

"Sekali lagi kami ingatkan, jangan melakukan aktivitas jika belum memiliki izin. Kami membuka ruang untuk investor sepanjang mereka mematuhi aturan dan tidak melanggar, tertama soal perizinan," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan