Sella juga bertugas menyimpan surat-surat penting seperti BPKB asli, memberikan pencairan uang pinjaman kepada konsumen, memberikan gaji kepada karyawan, dan menerima pembayaran angsuran baik dari petugas lapangan maupun konsumen yang membayarkan sendiri.
Dalam SK tersebut, terdakwa juga bertanggungjawab terhadap uang kas PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau dari bulan Agustus 2022 sampai Juni 2023.
Namun, sejak Agustus 2022 itu, terdakwa mengambil uang kas PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau sekitar Rp 200 ribu hingga akhirnya ketahuan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan atau audit terhadap uang kas PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau. Jika ditotal, uang yang diambil terdakwa Rp 41.733.829, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan sehari-hari.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Diterpa Isu Korupsi, Kejari Palembang Beri Penjelasan
Hingga menyebabkan PT Surya Abadi Morindo Cabang Lubuklinggau mengalami kerugian secara materil. Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (adi)