KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga terdakwa yang melakukan perhalangan terhadap kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU) disidangkan.
Mereka yakni Terdakwa Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49).
Ketiganya merupakan karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Ketiganya jalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Sarjana Peluang Ikut PPG Prajabatan 2024, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya
Ketiga warga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menghalangi
atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB milik PT GPU.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH
serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina, SH dan rekan.
BACA JUGA:Bujangan Asal PALI yang Curi Pipa Pertamina di Musi Rawas Terima Ganjaran
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, 18 April 2024 JPU Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT SKB bersama saksi M. Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT SKB
Dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT SKB, pada 3, 4, 7 dan 26 September 2023 menghalang-halangi usaha pertambangan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara.
Awalnya Minggu 3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB Widya Saputra selaku Eksternal and Land Compensation PT GPU memimpin seluruh Tim Operasi,
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat
Tim Security dan Eksternal PT. GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa dua unit excavator merk Cat 320 dan satu unit bulldozer merk Cat DER turun ke lapangan.