MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali memeriksa saksi tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH dan Kasi Pidsus Acmad Ariansyah Akbar saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 18 April 2024.
“Ya, kita akan kembali memanggil saksi tambahan karena untuk menerangkan atas dugaan korupsi ini. Gunanya memantapkan keterangan saksi sebelumnya,” jelas Kasi Intel Wenharnol, SH.
Sebelumnya, kata Wenharnol, sudah 25 orang saksi yang diperiksa Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Tim Polda Sumsel Datangi Rumah Egi, Pelaku Curas yang Ditembak Anggota Polres Musi Rawas
Selain memeriksa saksi, kata Wenharnol, Tim Pidsus Kejari Lubuklinggau juga melakukan penyitaan dokumen. Dokumen yang disita seperti laporan pertanggung jawaban dari pelaksanaan kegiatan.
“Secepatnya kami akan melakukan penetapan tersangka. Nanti akan kita umumkan kepada media, namun untuk jumlah tersangka belum kita beritahu, tunggu nanti. Sedangkan setelah dihitung oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akibat kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 170 jutaan, dengan anggaran sebelumnya hampir Rp 1 miliar,” tegasnya.
Kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat dan pihak Kejari langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.
“Untuk kasus ini yakni mark up makan minum dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas,” jelasnya.
BACA JUGA:Wow, Kepala KPP Pratama Ungkap ‘Kenakalan’ Anak Buahnya
Kasus ini merupakan dugaan pemberian makan dan minum rumah tahfidz tahun anggaran 2021 dan 2022. Dengan anggaran hampir Rp 1 milyar. Ada 28 orang yang diberikan fasilitas makan minum dalam satu tahun. Per harinya tiga kali, yang dugaan mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.
Dijelaskannya, uang ratusan juta anggaran makan dan minum santri Tahfidz Qur’an di SD 05 Muara Beliti, proses penyediaan makan dan minum para santri Tahfidz Qur’an pada Disdik ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan.
“Saya prihatin, anggaran untuk makmin dimaksud rentan penyimpangan. Padahal ini untuk santri kurang mampu, bahkan ada yang anak yatim,” tuturnya.(*)